Natuna – Sebagai wujud aksi nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan hutan bakau di objek wisata Natuna, Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti bersama Kelompok Kebun Bibit Rakyat (KBR) Air Batang melakukan penanaman bibit mangrove sebanyak 20 ribu batang dilokasi objek wisata mangrove Desa Mekar Jaya, Kecamatan Bunguran Barat, Kamis 10 Oktober 2019. Hadir dalam kegiatan antaranya, Ketua DPRD Kab.Natuna, Andes Putra S.Pd, Camat Bunguran Barat, Tri Didik Sisworo, Kepala Desa Mekar Jaya, M. Isa, Ketua BPD Mekar Jaya, Burjahidi, Ketua Karang Taruna Mekar Jaya, Japrizal, Ketua Kelompok Kebun Bibit Raya (KBR), Harjono. Mapala STAI Natuna dan Siswa-siswi MTS Desa Mekar Jaya. Wakil Bupati Natuna, Dra. Hj. Ngesti Yuni Suprapti, MA, menyampaikan rasa bangga dan apresiasi kepada Desa Mekar Jaya yang telah berinisiativ melakukan penghijauan lingkungan dengan menanam bibit mangrove. “Desa Mekar Jaya ini memiliki inovasi dalam mengembangkan potensi desa, terutama dari segi wisata dan kelestarian alamnya. Dan ini sudah di dukung oleh beberapa lembaga yang ikut bersinergi dalam menjaga kelestarian alam,”ujar Ngesti. Ngesti berharap mudah – mudahan apa yang menjadi cita cita dari desa mekar jaya cepat tercapai. Selain dari dukungan pemerintah daerah. Pemerintah provinsipun sudah ikut mendukung dalam pengembangan Desa Mekar Jaya. “Apa yang kita lakukan hari ini, harus dilanjutkan oleh anak-anak kita kedepan agar kelestarian ini tetap terjaga,”pinta Ngesti. Diwaktu yang sama, Ketua KBR Air Batang, Harjono menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah hadir pada acara aksi nyata penanaman 20.000 bibit Mangrove.
Dikatakan, Harjono program pembibitan ini merupakan bantuan dari Mentri Kehutanan dan KPHP Kabupaten Natuna. Dalam program ini dilaksanakan oleh Kelompok Kebun Bibit Rakyat (KBR) AIBA. Tujuannya dari kegitan ini, terang Harjono untuk melestarikan alam, dan meningkatkan kelestarian hewan laut yang hidup di mangrove. Hal senada juga disampaikan, Kepala Desa Mekar Jaya M. Isa, suatu kehormatan bagi desanya, karena kegiatan pembibitan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Natuna dan Ketua DPRD Natuna. Tujuannya untuk mempromosikan wisata mangrove yang ada di Desa Mekar Jaya. “Penanaman bibit ini sudah kita lakukan dari beberapa hari yang lalu dan hari ini penanaman terakhir,”terangnya.
Elit News
Saturday, October 12, 2019
Wednesday, September 25, 2019
Saturday, August 24, 2019
Friday, August 2, 2019
Romo Paschal: Polisi Jangan Menyalahkan Wartawan Setelah Gagal Mengungkap PMI Ilegal
Elitnews.com, Batam - Adanya pemberitaan terkait ucapan Kapolsek Nongsa, Kompol Albert Perwira Sihite yang mengatakan wartawan belagak seperti Polisi melakukan penggerebekan terhadap tempat penampung Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) menjadi dasar memuncaknya kekesalan Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KPP-PMP), Chrisanctus Paschalis Saturnus terhadap Kepolisian khususnya polsek Nongsa, Jumat (02/08/2019).
"Bukan rahasia lagi jika daerah Nongsa dan sekitarnya banyak terjadi kegiatan penampung PMI non prosedural, walau tidak terlalu mudah dibuktikan tapi itu ada" ujar Romo Paschal saat dikonfirmasi.
Masih menurut Paschal bahwa pihak Kepolisian adalah lembaga yang pantas melakukan penegakkan hukum jika memang serius.
"Sebaiknya kepolisian tidak menyalahkan wartawan dan sebaliknya pula wartawan hendaknya menjalankan tugas dan fungsinya untuk pemberitaan dengan baik!Tidak usah saling menyalahkanlah", tegas Paschal.
Paschal mengingatkan kepada semua pihak utamanya kepolisian untuk belajar akan kejadian beberapa waktu yang lalu. Masyarakat masih ingat bahwa pernah terjadi tenggelamnya kapal pekerja migran sehingga memakan banyak korban.
"Cukuplah jangan saling menyalahkan lagi, ini tugas kita bersama. Jangan tunggu ada korban lagi baru kita prihatin. Hanya keledai yang jatuh ke lobang yang sama, maka harapan kita kejadian buruk tersebut jangan terulang kembali," tutup Paschal. (Joni Pandiangan)
"Bukan rahasia lagi jika daerah Nongsa dan sekitarnya banyak terjadi kegiatan penampung PMI non prosedural, walau tidak terlalu mudah dibuktikan tapi itu ada" ujar Romo Paschal saat dikonfirmasi.
Masih menurut Paschal bahwa pihak Kepolisian adalah lembaga yang pantas melakukan penegakkan hukum jika memang serius.
"Sebaiknya kepolisian tidak menyalahkan wartawan dan sebaliknya pula wartawan hendaknya menjalankan tugas dan fungsinya untuk pemberitaan dengan baik!Tidak usah saling menyalahkanlah", tegas Paschal.
Paschal mengingatkan kepada semua pihak utamanya kepolisian untuk belajar akan kejadian beberapa waktu yang lalu. Masyarakat masih ingat bahwa pernah terjadi tenggelamnya kapal pekerja migran sehingga memakan banyak korban.
"Cukuplah jangan saling menyalahkan lagi, ini tugas kita bersama. Jangan tunggu ada korban lagi baru kita prihatin. Hanya keledai yang jatuh ke lobang yang sama, maka harapan kita kejadian buruk tersebut jangan terulang kembali," tutup Paschal. (Joni Pandiangan)
Bertemu Baiq Nuril, Jokowi Serahkan Keppres Amnesti
Jakarta - Pertemuan Baiq Nuril dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya terealisasi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat sore, 2 Agustus 2019.
Jokowi menyapa Nuril dan mempersilakannya duduk. Ia juga menanyakan kabar keluarga Nuril. "Gimana? Keluarga baik semua?" tanya Jokowi dan dijawab Nuril, "Alhamdulillah, baik."
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang turut hadir di pertemuan, mengambil sebuah kertas dari dalam map yang dibawanya. "Bapak Presiden sudah mengambil keputusan untuk memberikan amnesti kepada Mbak Baiq Nuril setelah mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan, hari ini, Jokowi dan dirinya akan menyerahkan surat tersebut kepada Nuril. Sejak awal, Jokowi telah memberikan perhatian kepada kasus yang menimpa Nuril itu. Namun, kata Yasonna, karena tidak ada jalur hukum yang bisa ditempuh lagi maka satu-satunya cara untuk membebaskan Nuril dari hukuman penjara adalah dengan menggunakan amnesti. "Pak Presiden mengambil keputusan itu," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani Keppres pemberian amnesti bagi Nuril. Baiq Nuril adalah seorang staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia dianggap bersalah karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMA 7 Mataram, Haji Muslim.
Nuril merekam ucapan bosnya lantaran tidak nyaman sekaligus untuk menjadi bukti guna menampik tuduhan bahwa ia memiliki hubungan khusus dengan kepala sekolah tersebut. Rekaman itu kemudian menyebar dan Nuril dilaporkan oleh bekas atasannya tersebut.
Hakim Pengadilan Negeri Mataram sempat menyatakan Nuril bebas dari semua tuduhan. Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi ke MA. Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, kemudian membatalkan Putusan PN Mataram dan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Baiq Nuril dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan melalui Putusan Kasasi MA RI nomor 547 K/Pid.Sus/2018.
Nuril kemudian berusaha mendapatkan keadilan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Sayangnya putusan MA tentang PK Baiq yang keluar 4 Juli lalu itu kembali menguatkan putusan kasasi.
Baiq Nuril lalu mengajukan Amnesti kepada Jokowi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung langkah Nuril dan mengeluarkan pertimbangan bagi presiden untuk mengabulkan permohonan amnesti tersebut.
Sumber:Tempo.co
Jokowi menyapa Nuril dan mempersilakannya duduk. Ia juga menanyakan kabar keluarga Nuril. "Gimana? Keluarga baik semua?" tanya Jokowi dan dijawab Nuril, "Alhamdulillah, baik."
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang turut hadir di pertemuan, mengambil sebuah kertas dari dalam map yang dibawanya. "Bapak Presiden sudah mengambil keputusan untuk memberikan amnesti kepada Mbak Baiq Nuril setelah mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan, hari ini, Jokowi dan dirinya akan menyerahkan surat tersebut kepada Nuril. Sejak awal, Jokowi telah memberikan perhatian kepada kasus yang menimpa Nuril itu. Namun, kata Yasonna, karena tidak ada jalur hukum yang bisa ditempuh lagi maka satu-satunya cara untuk membebaskan Nuril dari hukuman penjara adalah dengan menggunakan amnesti. "Pak Presiden mengambil keputusan itu," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani Keppres pemberian amnesti bagi Nuril. Baiq Nuril adalah seorang staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia dianggap bersalah karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMA 7 Mataram, Haji Muslim.
Nuril merekam ucapan bosnya lantaran tidak nyaman sekaligus untuk menjadi bukti guna menampik tuduhan bahwa ia memiliki hubungan khusus dengan kepala sekolah tersebut. Rekaman itu kemudian menyebar dan Nuril dilaporkan oleh bekas atasannya tersebut.
Hakim Pengadilan Negeri Mataram sempat menyatakan Nuril bebas dari semua tuduhan. Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi ke MA. Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, kemudian membatalkan Putusan PN Mataram dan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Baiq Nuril dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan melalui Putusan Kasasi MA RI nomor 547 K/Pid.Sus/2018.
Nuril kemudian berusaha mendapatkan keadilan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Sayangnya putusan MA tentang PK Baiq yang keluar 4 Juli lalu itu kembali menguatkan putusan kasasi.
Baiq Nuril lalu mengajukan Amnesti kepada Jokowi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung langkah Nuril dan mengeluarkan pertimbangan bagi presiden untuk mengabulkan permohonan amnesti tersebut.
Sumber:Tempo.co
Thursday, July 4, 2019
Wednesday, July 3, 2019
Subscribe to:
Comments (Atom)
