Kanit IV IPTU Ferry Supriadi, SH mengatakan selain 8 orang pelaku, 3 orang saksi juga diamankan.
“Saat dilakukan penyelidikan di kamar hotel itu ada praktik perjudian, langsung kita tangkap para pelaku.” jelasnya.
Unit IV Jatantas Polresta Barelang berhasil menangkap 8 pelaku berinisial Dn, LCB, Lm, SL, BA, Sn, AS dan HA beserta barang bukti berupa, 1 Buah Papan Cap Djiki warna Hijau, 24 batu Cap Djiki ukuran besar dan kecil, 1 penutup batu cap Djiki, 12 set kartu cap djiki yang didalam, 1 setnya terdiri 12 nomor urutan 1 s/d 12 dalam abjad mandarin, 1 karung kain merah dan uang tunai sebesar Rp. 45.220.000 .
“Dari 8 tersangka tersebut, ada 1 pelaku sebagai bandar dan 2 orang pembantu, kemudian lainya sebagai penyedia tempat dan kemanan serta pemain.” jelasnya.
Selanjutnya para tersangka, barang bukti dan 3 orang saksi dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber Tribratanews.kepri.polri.go.id
No comments:
Post a Comment