Thursday, September 13, 2018

Statemen Humas Pdam Kabupaten Bogor "Online Tak Ada Pembaca"

Bogor - Ada Istilah Mulutmu Harimaumu!.Tugas dan fungsi media atau pers dalam kewenangan undang- undang no.40 tahun 1999 seakan terusik karena adanya pemahaman dan pola pikir kerdil bagian humas disalah satu Bumd ternama di Kabuupaten Bogor.

Pada wartawan online Transbogor.co yang datang atas undangannya di whatsup tanggal 10 /9,Senin lalu,dia mengatakan sebenarnya kerjasama Pdam dengan media hanya 3 surat kabar cetak saja itu karena melihat dan menilai atas kebijakan direksi adapun untuk online dianggap tidak ada pembacanya.

Spontan statemen ini mengundang reaksi dari beberapa awak online yang tergabung di GMCB ( Gema Media Center Bogor),dimana Sekretaris Forum GMCB,berang dan akan memberitakan disemua online yang ada dikota dan kabupatenBogor, bahkan jika perlu hingga jaringan dalam dan luar negeri.

"Hati -hati kalo ngomong,apalagi ini jabatan humas itu vital dan strategis jika ini dipahami dan dikaitan undang-undang pers jelas deliknya sudah masuk unsur merampas hak kemerdekaan pers dan penistaan profesi wartawan online.

Saya yakin ini akan berdampak secara lokal kedaerahan bahkan reaksi online nasional. Tunggu ini pasti berita viral dan ingat statemen humas jelas mewakili institusi bukan pribadi lagi artinya direksi wajib tahu dan bertanggung jawab atas statemen itu" kata Rike Rotinsulu Pimred online patrolisatu.com.
(Agussubagja)

No comments:

Post a Comment