Friday, October 19, 2018

KPI Jamin Media TV dan Radio Bersih dari Iklan Kampanye

Jakarta - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Hardly Stefano mengatakan, lembaganya menjamin bahwa sampai saat ini media televisi dan radio, bersih dari iklan kampanye Pemilu 2019. "Semua televisi dan radio bersih," ujar Hardly saat ditemui Tempo di Hotel Four Point, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, kampanye di media cetak ataupun elektronik baru bisa dilakukan 21 hari sebelum hari pemungutan suara.

Untuk menjamin tidak ada pelanggaran kampanye di media, badan pengawas pemilu atau Bawaslu juga menggelar rapat gugus tugas pengawasan iklan media, bersama KPI, Dewan Pers serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini, Jumat, 19 Oktober 2018.

Rapat ini dilakukan dalam rangka membahas petunjuk teknis ihwal kampanye di media. "Kita sedang membahas perumusan juknis untuk pencegahan dan pengaturan iklan atau hal lain selain iklan, yang ada di media penyiaran yang melibatkan peserta pemilu," ujar Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin di lokasi yang sama.

Setelah juknis rampung, ujar Afif, berikutnya akan dilakukan sosialisasi. Lembaga dan organisasi yang tergabung dalam gugus tugas ini akan berbagi tugas sesuai kapasitas masing-masing. "KPI dari celah dan aturan soal media penyiaran, kemudian dewan pers dari sisi etika jurnalistik," ujar dia.

Juknis iklan kampanye di media ini ditargetkan rampung dalam waktu satu minggu. "Juknis ini untuk memperjelas mana yang boleh mana yang tidak boleh, yang masih remang-remang itu," ujar dia.

Menurut Afif, media televisi saat ini sudah lebih tertib dan tidak menayangkan iklan kampanye di luar jadwal resmi kampanye, pasca-Bawaslu memutuskan Partai Perindo terbukti melakukan pelanggaran Pemilu melalui tayangan iklan yang bernuansa kampanye di stasiun televisi milik MNC Group. Namun, saat itu Perindo tak bisa dijatuhi sanksi akibat persoalan administrasi. "Saya kira, kasus Perindo waktu itu cukup memberikan efek jera kepada pemilik media televisi," ujar Afifuddin.

Sumber:Tempo.co

No comments:

Post a Comment