Jakarta - Sebanyak 52 orang yang terjaring razia narkoba di diskotek Old City akan direhabilitasi. "Keputusannya rawat jalan karena mereka ini baru pemakai pemula," kata Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Maria Sorlury, Selasa, 23 Oktober 2018.
BNNP Jakarta menggelar razia di Old City Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta Barat, pada Ahad dinihari lalu. Dari 156 orang yang menjalani tes urine, 52 orang diantaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Dalam razia itu, petugas juga menemukan empat butir pil ekstasi. Namun belum terlacak siapa pemilik barang haram itu. Maria mengatakan, BNNP DKI masih menyelidikinya. Sejumlah saksi diperiksa termasuk pengelola Old City.
Menurut Maria, sejauh ini belum ditemukan keterlibatan pengelola diskotek dengan mereka yang positif menggunakan narkoba. Para pengguna mengaku membeli ekstasi di luar diskotek.
BNNP DKI hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap pemilik dan manajemen Old City. Hasil penyelidikan nanti dijadikan bahan untuk memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Untuk memperlancar proses penyelidikan, Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta telah menyegel diskotek Old City. Menurut Kepala Sie Operasional Satpol PP DKI Jakarta Harry S. Apriyanto, penyegelan ini bersifat sementara sampai keluar rekomendasi dari BNNP DKI.
Sumber:Tempo.co
No comments:
Post a Comment