Wednesday, October 17, 2018

Alasan Denny Indrayana Mau Jadi Pengacara Penggarap Meikarta

Jakarta - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjadi sorotan setelah menjadi kuasa hukum pengembang proyek Meikarta. Pegembang itu diduga menggelontorkan duit miliaran untuk menyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan bawahannya untuk memberikan izin proyek Meikarta.

Denny Indrayana sebelumnya dikenal sebagai pegiat korupsi. Ia bahkan lewat akun Twitter nya sempat mencuit, "Advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri. Yaitu advokat yg membela kliennya yang nyata2 korupsi, menerima bayaran dari uang hasil korupsi."

Denny Indrayana menjelaskan alasannya mau menjadi kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Abadi (MSU), perusahaan penggarap proyek Meikarta. Dia menegaskan tidak menjadi kuasa hukum para tersangka atau saksi yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

"Saya menjadi penasihat hukum korporasi (MSU), lebih ke kerja nonlitigasinya dan bukan menjadi pengacara bagi para pesakitan di KPK yang lebih merupakan kerja litigasi," kata dia dalam keterangan pers yang diperoleh Tempo, Rabu, 17 Oktober 2018.

Selain itu, Denny mengatakan juga memberikan syarat bahwa PT MSU harus kooperatif dengan KPK dalam kasus ini. Denny mengatakan dengan syarat itu, bila dalam perkembangannya KPK menganggap PT MSU juga bertanggung jawab dalam kasus ini, maka dia akan meminta perusahaan untuk kooperatif dan tidak melakukan perlawanan hukum yang kontraproduktif.

Menurut Denny pilihan kebijakan advokasi ini berbeda, sebab selama ini advokasi kasus di KPK selalu mengambil posisi bertarung berhadapan dengan lembaga antirasuah itu. "Saya mendorong pendekatan yang berlawanan, dengan maksud justru membantu dan memperlancar kerja KPK," kata dia.

Selain itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada ini juga mengatakan upaya advokasi yang dia lakukan berfokus pada isu korporasi, bukan pada isu korupsi. Menurut dia, untuk isu korupsi ada tim pengacara lain yang menangani. Sementara kantor pengacaranya, Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society tidak ikut-ikutan.

Sebelumnya, KPK mengungkap kasus dugaan suap terkait pengurusan izin proyek Meikarta. KPK menyangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat dinas di Pemerintah Kabupaten Bekasi menerima komitmen fee dengan total Rp 13 miliar untuk memuluskan proses perizinan proyek pembangunan Meikarta tahap 1.

Suap tersebut diduga diberikan oleh Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan pihak konsultan Lippo Group.

Sumber:Tempo.co

No comments:

Post a Comment