Wednesday, May 23, 2018

6 Bulan Bertugas, Kejari Ranai Berhasil Amankan Uang Negara Sebesar Rp. 774.446.940

 

NATUNA - Kepala Kejaksaan Negeri Ranai Juli Isnur kembali mengamankan uang kerugian Negara dari sejumlah pihak sebesar Rp. 774.446.940 ke kas Perusda Natuna di ruang kerjanya, Selasa (22/05) pagi.

Pengembalian uang tersebut disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna Wan Siswandi S.Sos dan salah satu badan pengawas Perusda Aripin.

Kepada sejumlah wartawan, Juli Isnur menjelaskan kasus ini sebelumnya kasus ini terkuak berawal dari adanya temuan Inspektorat serta laporan dari berbagai pihak seperti LSM sehingga membuat Kejaksaan Negeri Ranai mengambil tindakan guna mendalami kasus itu.

Dengan adanya hal tersebut, kita langsung mendalami kasus ini. Dan ternyata benar adanya bahwa ada kerugian Negara pada pengelolaan anggaran tahun 2014 hingga 2016", jelasnya.

Dengan adanya kasus ini kata Juli, pihaknya langsung melakukan tindakan yang sifatnya persuasif terlebih dahulu kepada direksi dan badan pengawas yang diketahui telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Jadi alhamdulillah dengan kita lakukan tindakan persuasif mereka sadar dan bersedia mengembalikan uang tersebut” Jelas Juli.

Lebih jauh Juli menjelaskan, upaya untuk pengambilan ini berdasarkan dari acuan Jampidsus dan dirasakan sangat efektif, sehingga cara ini akan diterapkan pada kasus-kasus yang lain. Namun jika tindakan persuasif ini tidak diindahkan, maka pihak kejaksaan Negeri Natuna tidak segan-segan akan melakukan tindakan preventif.

kedepannya Ia berharap, uang tersebut dapat dipergunakan dengan baik oleh pihak perusda. “Saya meminta untuk bersama-sama mengawasi penggunaan uang tersebut baik dari pihak kami kejaksaan maupun dari teman-teman media” Pungkas Juli. (Zal)

No comments:

Post a Comment